Api olimpiade, obor olimpiade, dan cahaya olimpiade semuanya merupakan nama-nama bagi satu lambang promosi olimpiade. Asal-usulnya berasal dari Yunani Kuno di mana sebuah api dibiarkan menyala sepanjang sambutan olimpiade kuno, serta memperingati dicurinya api ini dari dewa Zeus oleh Prometheus. Api ini diperkenalkan pada awalnya pada olimpiade 1928 di Amsterdam, dan sejak itu menjadi ritual tetap pada setiap penyelenggaraan olimpiade. Larian obor dari Yunani ke tempat penyelenggaraan olimpiade modern tidak ada dalam olimpiade kuno, sebaliknya hal itu diperkenalkan oleh Carl Diem, dengan dukungan Joseph Goebbels pada Olimpiade Berlin 1936 yang sempat diselubungi kontroversi dianggap sebagai cara menanamkan pemahaman Nazi.
Bagi masyarakat Yunani kuno, api membawa arti religius. Api suci ini dikisahkan pernah dicuri dari dewa-dewi oleh Prometheus. Maka, api dapat dijumpai di berbagai tempat di Olympia, Yunani. Sebuah api yang menyala secara berpanjangan disimpan di atas Hestia di Olympia. Ketika berlangsungnya Olimpiade yang memberi penghormatan kepada Zeus, api tambahan di kuilnya dan juga kuil ratunya Hera. Api Olimpiade modern dinyalakan di tempat-tempat di mana pernah didirikan kuil Hera.
Setelah kita melihat dengan jelas bahwa larian obor dan nyalaan obor ini ternyata berasal dari akidah khurafat masyarakat Roma dan juga merupakan peradaban (hadharah) kufur. Sedangkan Rasulullah melarang umat Islam mengikuti jejak langkah dan apa yang dilakukan oleh orang kafir, maka apakah layak umat Islam merayakan khurafat dan tahayul olimpiade ini? Dari Umar Radiyallahu 'anhu berkata, bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka". (HR. Ahmad, Abu Daud, Thabrani)
Apakah negeri-negeri kaum Muslim dan para penguasanya berbangga dengan menjalankan aktivitas yang dilakukan oleh penyembah api dan pemuja api ini? Tidakkah mereka merasa bahwa aktivitas itu sama halnya dengan kaum Majusi yang menyembah dan mendewa-dewakan api? Adakah pemerintah perlu berbangga karena tidak ada kekacauan dalam majelis yang berasal dari majelis keagamaan bangsa Roma? Apa pun alasan yang diberikan, siapa saja yang terlibat dengan aktivitas khurafat ini pastinya akan ditanya oleh Allah Swt di akhirat kela tentang apa yang mereka lakukan. Tidakkah ada mufti atau ulama yang ingin memberikan fatwa menolak kepercayaan dan amalah jahiliyyah ini?
Beginilah keadaan umat tatkala tak ada institusi penjaga akidah umat. Umat dengan mudah dilenakan dan dirusak akidah mereka dan dibiasakan dengan tradisi-tradisi ritual yang bukan berasal dari Islam. Belum lagi penyelenggaraan olimpiade yang hanya menguatkan ikatan rusak nasionalisme, hanya memperkuat kebanggan atas bangsa-bangsanya masing-masing. Padahal dengan paham nasionalisme inilah, Khilafah Islamiyah menjadi bubar. Racun ini telah dihembuskan atas kaum Muslim hingga saat ini. Ikatan ini dijaga dan dibangun terutama pada penyelenggaraan olahraga yang terorganisir menyebabkan umat senang dalam keterpecahbelahan. Sampai kapan tradisi rusak ini berhenti? Khilafah Islamiyyah kali kedua akan segera menghentikannya! [z/myk/syabab.com]

ditulis oleh sugeng , 21 February 2011
Saat ini, memperbincangkan tradisi peringatan maulid dalam kerangka apakah ia termasuk bidah atau bukan, sudah tidak menemukan relevansinya lagi. Sebab permasalahan itu sudah diselesaikan sejak semula. Dalam konteks keindonesiaan, perbincangan bidah di dalam peringatan maulid ini malah semakin tidak penting, karena sejak awal Islam masuk ke Nusantara justru melalui jalur kultur dan tradisi, bukan melalui jalur ekspedisi militer seperti di sejumlah wilayah Timur Tengah pada umumnya.
Kalangan yang tidak terlalu familiar dengan tradisi, seperti kelompok Wahhabi di Arab Saudi maupun di berbagai daerah lain, termasuk di Indonesia, barangkali masih menganggap penting untuk menyeterilkan Islam dari tradisi-tradisi yang tidak ditemukan presedennya dalam sejarah Islam awal, kendati itu sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam Islam itu sendiri. Hal demikian terjadi karena kelompok ini membikin doktrin yang teramat ekstrem soal bidah.
Padahal, sebagaimana kita ketahui dan pahami, para sahabat sendiri, seperti Sayyidina Umat bin al-Khaththab, tak membikin definisi seekstrem produk pemikiran Wahhabi. Mengenai salat Tarawih yang dilakukan secara berjamaah, Umar mengatakan ”Ini adalah bidah terbaik”. Mengatakan ”bidah terbaik”, itu berarti tidak setiap bidah adalah buruk. Itulah sebabnya mengapa para ulama memilah bidah pada sejumlah kategori: Wajib, Sunah, Mubah, Makruh, dan Haram. Al-Ghazali mengatakan: tidak semua bidah itu dilarang. Bidah yang dilarang adalah yang bertentangan dengan Hadis dan menyalahi syariat. Malah, bidah bisa jadi wajib jika ada sebab yang mewajibkanya.
Kerugian yang diderita kelompok Wahhabi dengan konsep bidah yang kaku itu sesungguhnya amatlah besar. Revolusi Wahhabisme yang digulirkan oleh Muhammad bin Abdul-Wahhab telah memberangus sekian banyak peninggalan bersejarah di Hejaz, yang merupakan tempat lahirnya dan tumbuh berkembangnya Islam. Di samping itu, revolusi Wahabisme telah membentuk gerakan dan watak Islam eksklusif yang kaku dan tidak adaptif terhadap situasi dan kondisi. Sebaliknya, sikap tertutup malah sering berwatak reaktif dan cenderung curiga terhadap upaya-upaya positif yang konstruktif.
Dalam lembaran sejarah dikatakan, peringatan maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam muncul pertama kali di dunia Islam pada abad keenam hijriah. Orang yang pertama kali menyelenggarakan acara maulid adalah seorang ulama sufi bernama Abu Hafsh Mu’inuddin Umar bin Muhammad bin Khadhir al-Irbili al-Maushili, yang dikenal dengan sebutan al-Malla’. Beliau adalah seorang ulama sufi terkemuka yang menetap di Maushil, Irak. Beliau dikenal sebagai seorang yang sangat zuhud dan berpengetahuan luas dan mendalam, di samping juga disegani oleh penguasa Mushil pada waktu itu, yaitu al-Malik al-Adil Nuruddin Mahmud bin Zanki. Al-Adil bahkan memerintahkan bawahannya agar tidak mengeluarkan keputusan apapun sebelum mendapat pengesahan dan persetujuan dari al-Malla’.
Berdasarkan legitimasi dari ulama kenamaan semacam al-Malla’ ini, kemudian acara penyelenggaraan maulid ini menyebar dari Irak ke berbagai belahan dunia Islam yang lain. Itulas sebabnya mengapa kemudian acara penyelenggaraan maulid juga risespons positif oleh sejumlah ulama terkemuka di berbagai belahan dunia Islam. Tradisi maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian juga dilegitimasi oleh ulama besar semacam al-Hafidz Abu Syamah ad-Dimasyqi dan Syekh Abu al-Khaththab bin Dihyah. Ibnu Dihyah dalam hal ini bahkan telah menulis buku khusus berjudul at-Tanwîr fî Maulidil-Basyîr an-Nadzîr. Buku ini ia ajukan kepada penguasa pada masanya, al-Malik al-Muzhaffar, sehingga ia diberi uang 1000 dinar atau sekitar 1,6 trilyun rupiah untuk kurs saat ini.
Lebih dari itu, al-Imam al-Waliyy al-Arif Muhammad bin Abbdad ketika ditanya mengenai hukum menyalakan lilin pada acara maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau menjawab bahwa mulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam termasuk hari raya kaum muslimin, di mana pada momen ini mereka diperkenankan mengekspresikan rasa suka cita mereka dengan menyalakan lilin, bergembira, berhias dengan baju baru, mengendarai kendaraan mewah dan semacamnya. Semua ini, menurut beliau, adalah hal yang boleh dilakukan tanpa perlu diingkari.
Menurut al-Imam as-Suyuthi, sebenarnya acara utama dalam maulid Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah perkumpulan banyak orang, disertai bacaan sejumlah ayat al-Qur’an, penyampaian kisah-kisah perjalanan hidup Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, termasuk tanda-tanda dan keajaiban yang muncul sewaktu beliau lahir. Kemudian acara ini dilanjutkan dengan acara makan-makan, dan selesai. Dengan demikian, pada prinsipnya, perayaan maulid Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam adalah hal positif yang perlu untuk terus ditradisikan.
So, selamat merayakan maulid Nabi!

















