UU Minerba: Bak Ular Berganti Kulit
Lagi, Undang-undang (UU) yang baru disahkan DPR mendapat tanggapan miring. Kali ini UU Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang menuai kritik. Banyak kalangan menilai UU baru pengganti UU No. 11 Tahun 1967 itu tak ubah seperti ular berganti kulit.
UU tersebut dinilai sarat kepentingan untuk melindungi kepentingan perusahaan tambang, pemegang kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Sehingga makin melanggengkan sistem keruk cepat dan jual murah bahan tambang Indonesia.
Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) menghitung ada 8 masalah yang utama dalam UU itu.
- Tidak ada peluang untuk melakukan kaji ulang dan renegosiasi terhadap Kontrak Karya.
- UU ini menguatkan ego sektoral, melalui lahirnya Wilayah Pertambangan.
- Veto rakyat tidak diakui karena hanya memiliki 2 pilihan, yaitu ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan penduduk lokal berisiko dipidana setahun atau denda Rp 100 juta jika menghambat kegiatan pertambangan.
- Kawasan lindung dan hutan adat akan terancam karena alih fungsinya bisa dilaksanakan setelah ada izin dari pemerintah.
- UU Minerba tidak menempatkan pentingnya menjaga dan melindungi perairan pesisir laut.
- UU ini menggunakan pendekatan administratif dalam proses perizinannya sehingga tidak efektif untuk menangani dampak pencemaran lingkungan.
- Mempercepat kerusakan sarana dan prasaran umum karena UU tersebut membolehkan untuk dimanfaatkan menjadi sarana pertambangan.
- Terjadi kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Beberapa pasal yang dinilai tidak memperhatikan masyarakat yang justru terkena dampak langsung, diantaranya adalah:
• Pasal 91 menyebutkan, Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini jelas merugikan masyarakat. Dibebaskannya perusahaan tambang dalam menggunakan sarana publik, maka yang akan dirugikan bukan hanya masyarakat melainkan pemerintah daerah. Misal di Kalimantan Selatan, jalan yang seharusnya digunakan oleh 8 ribu kendaraan perhari, bisa dilewati hingga 9 ribu lebih kendaraan. Dan jumlah itu yang paling banyak adalah truk-truk pengangkut batu bara.
Sebanyak 27 persen jalan-jalan yang dilewati oleh truk batu bara menjadi rusak berat. Belum lagi efek pemakaian jalan tersebut, bisa menimbulkan kecelakaan atau infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Artinya, UU ini memberi ruang terhadap keburukan-keburukan, dan yang menanggung biaya adalah masyarakat lokal dan APBD.
• Pasal 145 ayat (1) tentang Perlindungan Masyarakat menyebutkan masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, bisa juga mengajukan gugatan pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi aturan.
Dalam hal ini, rakyat hanya memiliki dua pilihan, yakni ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, rakyat beresiko dipidana selama setahun dan denda Rp100 juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. Ini lebih represif dibanding UU sebelumnya. Sementara, konflik-konflik yang lahir dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU Minerba.
• Pasal 169 yang membahas mengenai kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Pasal itu menyebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian; b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara; c) Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara”.
Untuk ketentuan peralihan yang tercantum dalam Pasal 169, UU Minerba dinilai gagal untuk menjadi payung hukum bagi upaya penertiban terhadap operasi penambang besar, seperti Freeport, Inco dan Newmont, yang dinilai merugikan rakyat baik dari sisi ekologis maupun ekonomi.
Semua kesalahan pengaturan tersebut, berawal dari sebuah kesalahan yang sangat mendasar. Yaitu kesalahan dalam menetapkan siapa sebenarnya pemilik mineral dan batu bara yang ada di Indonesia ini. Kapitalisme tidak akan pernah menetapkan sumber daya alam –termasuk mineral dan batu bara—sebagai milik bersama umat. Kapitalisme bahkan membuka lebar ruang untuk memprivatisasinya, memberi hak istimewa kepada individu-individu tertentu –yang dekat dengan kekuasaan—untuk mengeruknya, demi kepentingan pribadinya.
Islam akan mengembalikan sumber daya alam –termasuk mineral dan batu bara—kepada umat sebagai pemilik sejatinya, sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT.
Konsep Pengelolaan Barang Tambang Dalam Sistem Ekonomi Islam
Barang tambang yang jumlahnya banyak dan (depositnya) tidak terbatas, tergolong pemilikan umum bagi seluruh kaum Muslim, sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya, tetapi wajib membiarkannya sebagai milik umum bagi seluruh kaum Muslim, dan mereka berserikat atas harta tersebut. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama mereka (kaum Muslim), dan menyimpan hasil penjualannya di baitul mal kaum Muslim. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara barang tambang terbuka (terdapat di permukaan bumi), yang eksploitasinya tidak memerlukan usaha yang berat, dengan barang tambang yang terdapat di dalam perut bumi, yang eksploitasinya memerlukan usaha yang berat. Begitu juga, apakah berbentuk padat, cair, atau gas.
Dalil yang dijadikan dasar untuk barang tambang yang (depositnya) berjumlah banyak dan tidak terbatas sebagai bagian dari pemilikan umum, adalah hadits yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy:
Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis. ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ’(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.
Tindakan Rasulullah SAW yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas. Ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya, karena hal itu merupakan milik seluruh kaum Muslim. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.
Karena barang tambang yang jumlahnya tak terbatas merupakan milik umum seluruh rakyat, maka negara tidak boleh memberikan izin kepada perorangan atau perusahaan untuk memilikinya. Demikian juga Negara tidak boleh mengizinkan perorangan atau perusahaan melakukan eksploitasi untuk menghidupi mereka. Negara dalam hal ini wajib melakukan eksploitasi barang tambang (sumber alam) tersebut mewakili kaum Muslim. Kemudian hasilnya digunakan untuk memelihara urusan-urusan mereka. Jadi, apapun yang dikeluarkan dari barang tambang ditetapkan sebagai milik umum seluruh kaum Muslim.
Eksploitasi barang-barang tambang, terutama yang berada di dalam perut bumi –baik berbentuk cair maupun padat- memerlukan peralatan dan (proses) industri. Negara wajib mengeluarkannya untuk memenuhi kebutuhan kaum Muslim, karena tergolong harta milik umum. Eksploitasinya dapat saja langsung dilakukan negara dengan menggunakan peralatan dan industri yang dimilikinya atau (yang berasal) dari pemilikan umum lainnya. Bisa juga dilimpahkan kepada seseorang (swasta), yang menerima upah dari Negara atas usaha atau jasanya itu, atau karena menggunakan (menyewa) peralatan milik mereka.
Perlu diperhatikan bahwa pemilikan seseorang atas alat-alat dan industri ini bukan berarti boleh melakukan eksploitasi barang tambang yang jumlahnya banyak untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini karena barang tambang itu merupakan milik seluruh kaum Muslim, sehingga tidak boleh seorang pun dari mereka memilikinya. Namun demikian, Negara boleh menyewa (membayar upah yang wajar dan terbatas) terhadap mereka untuk mengeksploitasi barang-brang tambang tersebut. Apa yang dihasilkannya menjadi milik umum atas seluruh kaum Muslim. Hasil pendapatannya ditempatkan di Baitul Mal pada pos bagian pemilikan umum.
Khalifah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hokum-hukum syara’, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.
Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
- Dibelanjakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemilikan umum, yaitu untuk: (a) Seksi pemilikan umum, bangunannya, kantor-kantornya, catatan-catatannya, system pengawasannya dan pegawainya. (b) Para peneliti, para penasihat, para teknisi, dan para pegawainya. (c) Membeli berbagai peralatan dan (mebangun) industri. (d) Pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya. (e) Untuk membeli kereta api dan trem listrik.
- Dibagikan kpeda individu-individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum secara gratis. Boleh juga Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya. Khalifah juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada rakyat. Semua tindakan tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
- Dialokasikan pada anggaran belanja negara, pada saat dibutuhkan, setelah meluasnya tanggung jawab dan bertambahnya perkara-perkara yang harus disubsidi.
Semua mekanisme ini tidak akan bisa berjalan tanpa adanya sebuah institusi politik –compatible-- yang memberlakukannya yaitu Khilafah Islamiyyah.
Walhasil, saatnyalah kita kembali pada Islam. Saatnyalah kita menegakkan Khilafah Islamiyyah dan mengangkat seorang Khalifah yang amanah, yang akan menerapkan syariah Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan. [artikel/syabab.com]




















